Jalin Kerja Sama dengan UNIDA Gontor: STAIPI Garut Adakan Seminar Pemikiran dan Peradaban Islam

Sumber: Aksara

Garut, Aksara—STAIPI Garut adakan Seminar Pemikiran dan Peradaban Islam yang bekerja sama dengan Universitas Darussalam Gontor Ponorogo dalam Program Kaderisasi Ulama, Selasa (07/11/2023).

Seminar ini mengangkat dua tema pembahasan utama, yaitu tentang studi Al-Qur’an dengan tema “Analisa Kritis Variant Readings dalam Proyek Corpus Coranium” oleh Ajhar Yusup Maulana dan “Problem Intertekstualitas sebagai metode Pengkajian Al-Qur’an” oleh Siti Us Bandiyah.

Kemudian tentang Syariah dengan tema “Batasan Ikhtilaf di dalam Fikih” oleh Muhammad Setyo Nugroho. Acara ini dihadiri oleh para mahasiswa dan dosen yang bertempat di Auditorium STAIPI Garut, Jalan Aruji Kartawinata, Tarogong Kidul, Garut.

Baca Juga: Wujudkan Legislator Muda Berkapabilitas: Senat Mahasiswa STAIPI Garut Adakan Kelas Legislatif

Melalui sambutannya, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M. Hum., menyambut para mahasiswa PKU dengan hangat dan merasa bahagia atas kehadiran mereka di kampus STAIPI Garut.

”Selamat datang kepada Mahasiswa PKU (Proggram Kaderisasi Ulama) dan kepada pembimbingnya, kami merasa sangat senang atas kehadiran Mahasiswa PKU ini ke STAI Persis Garut setelah sekian lama….” ujar ketua Senat STAIPI Garut itu.

Syamsul Arifin, M. Ag., mengatakan bahwa para pemateri adalah mereka yang sudah melakukan penelitian sebelumnya terhadap tema yang diangkat.

“Kepada para mahasiswa dan mahasiswi STAI Persis Garut, yang akan berdiri dihadapan kalian adalah teman sejawat bahkan seumuran, yang baru lulus. Mereka akan mempresentasikan penelitiannya selama 3-4 bulan dan mempertanggungjawabkan penelitiannya…” ujar dosen pembimbing mahasiswa PKU Universitas Darussalam Gontor itu.

Baca Juga: Perdana! LPPM STAIPI Garut Bedah Buku (Disertasi) Bertema "Problem Based Learning"

Ajhar Yusuf menjelaskan penelitian mengenai corpus Al-Qur’an. Qorpus merupakan penyajian data linguistik mencakup bahasa atau istilah yang sering digunakan. Sehingga maknanya bisa dikaji secara diakronik dan sinkronik, khususnya dalam Al-Qur’an.

Penelitian yang dilakukan Corpus Coranicum menyimpulkan bahwa perbedaan varian bacaan Al-Qur’an terjadi pada abad ke 8. Perbedaan varian bacaan itu berasal dari teks Al-Qur’an yang dulu belum ada syakal dan titik.

Menurutnya itu merupakan kesimpulan yang keliru, di mana pada kenyataanya, bahwa perbedaan bacaan ini sudah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. dan nabi sendiri yang mengajarkannya.

Maka pertanyaannya ialah kalau memang perbedaan varian bacaan ini terjadi pada abad ke 8 dan berasal dari tidak adanya syakal dan titik pada teks Al-Qur’an maka apa yang diajarkan dahulu oleh nabi.

Lebih lanjut, Siti Us Bandiyah menjelaskan, bahwa intertekstualitas sebagai metode pengkajian Al-Quran itu sangat berbahaya.

Di mana dalam kajian Intertekstualitas diambil titik kesamaan ajaran seperti Al-Quran dan Bible, kemudian dalam kajian intertekstualitas kesamaan itu disatukan sehingga mencapai satu kesimpulan.

Lebih lanjut lagi kesimpulan ini berbahaya karena kajian metode intertekstual ini bisa dikatakan vandalisme, di mana implikasi dalam kajian intertekstual ini bisa membuat kesimpulan yang berbeda dari isi Al-Qur’an itu sendir.

Seperti Nabi Muhammad itu ummi, dalam kajian intertekstual bisa berubah bahwa Nabi Muhammad itu menjadi tidak ummi bahkan merupakan pengarang dari Al-Quran itu sendiri.

Tentunya kesimpulan ini tidak disalahkan karena dalam kajian intertekstualitas menganut pemikiran The Death of the Author.

Menurut pemikiran ini bahwa seseorang bebas untuk menafsirkan hasil karya apapun itu khususnya dalam tulisan karena si pembuat karya sudah tidak ada hak dalam karyanya sehingga kebebasan berfikir, penafsiran dan kesimpulan penafsiran itu semua diserahkan kepada pembaca.

Kemudian semua kesimpulan penafsiran menjadi legal tidak ada unsur ketidakbolehan dan menyalahi.  Menurut Siti, seorang akadmisi muslim menyikapi hal ini yaitu harus kembali kepada tafsir Al-Qur’an yang semestinya.

Muhammad Setyo menjelaskan, bahwa tidak bisa seseorang melakukan ijtihad sembarangan kemudian menghasilkan fatwa/ijtihad (produk fiqih).

Ada batasan-batasan fikih yang perlu diketahui karena dalam fiqih pun ada ranah usulnya yang tidak bisa kita toleransi dan furuanya yang bisa kita toleransi di antaranya,

Harus dari orang yang memiliki kompetensi/keahlian orang yang melakukan fatwa/ijtihad, ijtihadnya tidak berbenturan dengan ijma ulama., ijtihadnya  tidak berbenturan dengan teks wahyu yang bersifat qath’i (pasti), dan ijhtihadnya tidak dihasilkan dari kaidah-kaidah ijtihad yang dibuat-buat sendiri.

Maka dapat disimpulkan jika ada seseorang yang melewati batasan ini maka boleh dikatakan fatwanya tidak boleh diikuti meskipun fatwanya benar bahkan bisa disebut menyimpang.

Acara seminar ditutup dengan epilog oleh Syamsul Arifin, pemberian cendramata kepada para pemateri, dan foto bersama.

 

Jurnalis            : Munji Nurrohman
Editor               : ZMR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

Halo sobat Aksara!
Jika mari berkomentar dengan memberikan gagasan atau pendapat yang terbaik, kita jauhi komentar yang mengandung hal yang tidak diinginkan yaa!

Lebih baru Lebih lama