Oleh: Fajar Shiddiq
Islam merupakan satu agama yang memiliki ajaran Syariat yang fleksibel, tidak kaku, dan senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat (Shâlihun Likulli Zaman wa Makan).
Ajaran Islam tidak melulu mengatur urusan-urusan ibadah yang vertikal antara seorang hamba dengan Rabb-nya, justru islam merupakan agama yang universal dan mencakup pada segala aspek dalam kehidupan umat manusia guna menjadi panduan dan petunjuk, seperti aspek sosial, politik, ekonomi, seni, dll.
Sejatinya, keuniversalan ajaran Islam bisa ditemukan dalam berbagai ayat Alquran atau Hadits Nabi ï·º. Misalnya, ketika Allah Swt. berfirman tentang makna kebajikan yang sesungguhnya, di dalamnya mencakup ajaran yang berdimensi sosial/muamalah, yaitu: memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.(Q.S. Al-Baqoroh: 177)
Atau contoh ajaran sosial yang disampaikan oleh Rasulullah ialah sebagai berikut: "tidaklah beriman orang yang merasa kenyang sepanjang malam, sedangkan tetangganya menderita kelaparan.” (H.R. Ath-Thabrani). Juga dalam riwayat lain: “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah tamunya, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah tetangganya.” (H.R. Bukhori)
Oleh karena itu, syariat Islam sejatinya tidak hanya semata-mata berdimensi ukhrawi, ruhaniyyah, dan illahiyyah melainkan pasti setiap praktik peribadatannya mengandung dimensi sosial/mu’amalah.
Misalnya, dalam rukun islam yang lima, jika diklasifikasi, terdapat ibadah yang khusus vertikal kepada Allah (tidak menutup kemungkinan berdampak horisontal), seperti syahadat, shalat, saum dan haji; dan ada juga ibadah yang secara praktiknya dilakukan secara horisontal kepada sesama manusia, seperti membayar zakat.
Maka dalam moment menyambut bulan Ramadhan yang penuh keberkahan dan kemuliaan, dalam tulisan singkat ini, kami hendak mengeksplanasi bulan suci Ramadhan dengan ditinjau dari sudut pandang sosiologis. Mengingat pada bulan tersebut terdapat praktik-praktik ibadah yang sangat relevan dengan nilai-nilai sosial.
Program Pendidikan Sosial di Bulan Ramadhan
Sebagaiman di atas kami sebutkan, ajaran Islam memiliki prinsip keseimbangan antara dimensi ibadah dan dimensi sosial. Sehingga dimensi ibadah senantiasa berkelindan juga dengan dimensi sosial.
Maka pada bulan Ramadhan sejatinya terdapat praktik-praktik ibadah yang vertikal kepada Allah sekaligus horisontal kepada umat manusia, di antaranya:
Saum Ramadhan
Saum ramadhan merupakan satu syari’at yang hadir dengan wujud dialektis antara wahyu Allah dengan nilai-nilai budaya masyarakat; antara entitas yang sakral (Puasa, Tarawih, dll) dengan bungkus yang khas.
Apabila ditinjau dari sudut sosiologis, syari’at saum ramadhan sejatinya bukan hanya sebatas sarana pendidikan untuk melatih kesabaran dalam mengekang keinginan diri dari makan, minum, berhubungan intim, berkata rofats, dan atau hanya sebagai proses pen-sholehan diri agar lebih dekat kepada Allah (Taqwa).
Lebih dari itu, saum ramadhan sejatinya merupakan program pendidikan diri untuk meningkatkan naluri dan sikap sosial kepada sesam umat muslim lainnya.
Naluri sosial tersebut dapat dibangun melalui pengekangan diri dari segala bentuk hawa nafsu dan dekadensi moral yang dapat meruntuhkan derajat kemanusian kita, sekaligus mengasah sense of crisis (kepekaan sosial) kita.
Oleh karena itu, melalui saum ramadhan, seyogyanya umat Islam mampu untuk terus membumikan keshalehan sosial antar sesama umat Islam, atau bahkan dengan orang-orang Non-Muslim sekalipun.
Bulan Sedekah
Seolah sudah menjadi naluri seorang muslim, saat memasuki bulan ramadhan, prinsip-prinsip filantropi seolah datang dengan reflek atau tanpa dipaksakan. Ditambah dengan adanya anjuran untuk bersedekah dan reward yang akan dilipat-gandakan oleh Allah Swt. memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba menginfaqan sebagian dari hartanya.
Naluri sosial melalui sedekah pada bulan ramadhan dapat kita lihat dengan maraknya acara-acara buka bersama; baik yang diadakan oleh orang per orang atau oleh lembaga, bagi-bagi infaq untuk kaum Dhu’afa atau Yatim, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang gelombang kegiatannya lebih besar daripada bulan-bulan selain Ramadhan.
Bahkan selain bentuk anjuran untuk bersedekah, ada juga punishment bagi orang yang melakukan hubungan intim bagi yang sudah menikah ialah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin (Lihat H.R Bukhori No. 1936 dan Muslim 1111).
Inilah aspek lain pendidikan sosial di bulan ramadhan, hatta itu merupakan pelanggaran yang dilakukan, namun tebusan yang harus dilakukan ialah dengan tebusa sosial kepada orang fakir dan miskin.
Zakat Fitrah
Bukti lain yang menunjukan bahwa bulan ramadhan sangat erat kaitan denan demensi sosial ialah dengan adanya perintah mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap kaum Muslim: Rasulullah ï·º telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin... (Muttafaq ‘Alaih)
Secara eksplisit dalil Alquran dan hadits mengenai syari’at zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan jiwa kaum muslim, namun secara implisit sejatinya zakat fitrah adalah wahana pendidikan menumbuhkan sikap sosialitas dan solidaritas terhadap saudara-saudara muslim lain yang fakir, miskin, sedang berjuang di jalan Allah, Muallaf, dll.
Sehingga dimensi sosial dari syariat zakat tersebut diakui oleh seorang orientalis bernama Ricardo de Monte Croce: dalam berkehidupan sosial dengan orang-orang miskin melalui zakat, harus diakui bahwa syariat Islam-lah yang paling pemurah terhadap orang miskin.
Fidyah
Pendidikan sosial lain yang terdapat di bulan ramadhan ialah membayar tebusan dengan Fidyah (memberi makan kepada fakir dan miskin) bagi orang-orang yang tidak dapat melaksanakan saum karena alasan-alasan Syar’i, misalnya bagi yang hamil, menyusui, dan sakit.
Sebagaiman firman Allah Swt. yang berbunyi: wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (Q.S. Al-baqarah:184) dan berdasarkan pada satu riwayat ketika Ibnu Umar r.a ditanya tentang wanita hamil yang hawatir terhadap anaknya (jika bersaum). Beliau menjawab: dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan. (H.r Al-Baihaqi)
Maka berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, bulan ramadhan bukan hanya sebatas bulan untuk mendidik diri, menyucikan hati agar kembali fitri, melainkan di samping hal tersebut ada nuansa pendidikan sosial untuk menguatkan solidaritas dan keteguhan dalam menjalan ajaran-ajaran Syariat Islam.
Marhaban ya ramadhan
Islam merupakan satu agama yang memiliki ajaran Syariat yang fleksibel, tidak kaku, dan senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat (Shâlihun Likulli Zaman wa Makan).
Ajaran Islam tidak melulu mengatur urusan-urusan ibadah yang vertikal antara seorang hamba dengan Rabb-nya, justru islam merupakan agama yang universal dan mencakup pada segala aspek dalam kehidupan umat manusia guna menjadi panduan dan petunjuk, seperti aspek sosial, politik, ekonomi, seni, dll.
Sejatinya, keuniversalan ajaran Islam bisa ditemukan dalam berbagai ayat Alquran atau Hadits Nabi ï·º. Misalnya, ketika Allah Swt. berfirman tentang makna kebajikan yang sesungguhnya, di dalamnya mencakup ajaran yang berdimensi sosial/muamalah, yaitu: memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.(Q.S. Al-Baqoroh: 177)
Atau contoh ajaran sosial yang disampaikan oleh Rasulullah ialah sebagai berikut: "tidaklah beriman orang yang merasa kenyang sepanjang malam, sedangkan tetangganya menderita kelaparan.” (H.R. Ath-Thabrani). Juga dalam riwayat lain: “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah tamunya, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hormatilah tetangganya.” (H.R. Bukhori)
Oleh karena itu, syariat Islam sejatinya tidak hanya semata-mata berdimensi ukhrawi, ruhaniyyah, dan illahiyyah melainkan pasti setiap praktik peribadatannya mengandung dimensi sosial/mu’amalah.
Misalnya, dalam rukun islam yang lima, jika diklasifikasi, terdapat ibadah yang khusus vertikal kepada Allah (tidak menutup kemungkinan berdampak horisontal), seperti syahadat, shalat, saum dan haji; dan ada juga ibadah yang secara praktiknya dilakukan secara horisontal kepada sesama manusia, seperti membayar zakat.
Maka dalam moment menyambut bulan Ramadhan yang penuh keberkahan dan kemuliaan, dalam tulisan singkat ini, kami hendak mengeksplanasi bulan suci Ramadhan dengan ditinjau dari sudut pandang sosiologis. Mengingat pada bulan tersebut terdapat praktik-praktik ibadah yang sangat relevan dengan nilai-nilai sosial.
Program Pendidikan Sosial di Bulan Ramadhan
Sebagaiman di atas kami sebutkan, ajaran Islam memiliki prinsip keseimbangan antara dimensi ibadah dan dimensi sosial. Sehingga dimensi ibadah senantiasa berkelindan juga dengan dimensi sosial.
Maka pada bulan Ramadhan sejatinya terdapat praktik-praktik ibadah yang vertikal kepada Allah sekaligus horisontal kepada umat manusia, di antaranya:
Saum Ramadhan
Saum ramadhan merupakan satu syari’at yang hadir dengan wujud dialektis antara wahyu Allah dengan nilai-nilai budaya masyarakat; antara entitas yang sakral (Puasa, Tarawih, dll) dengan bungkus yang khas.
Apabila ditinjau dari sudut sosiologis, syari’at saum ramadhan sejatinya bukan hanya sebatas sarana pendidikan untuk melatih kesabaran dalam mengekang keinginan diri dari makan, minum, berhubungan intim, berkata rofats, dan atau hanya sebagai proses pen-sholehan diri agar lebih dekat kepada Allah (Taqwa).
Lebih dari itu, saum ramadhan sejatinya merupakan program pendidikan diri untuk meningkatkan naluri dan sikap sosial kepada sesam umat muslim lainnya.
Naluri sosial tersebut dapat dibangun melalui pengekangan diri dari segala bentuk hawa nafsu dan dekadensi moral yang dapat meruntuhkan derajat kemanusian kita, sekaligus mengasah sense of crisis (kepekaan sosial) kita.
Oleh karena itu, melalui saum ramadhan, seyogyanya umat Islam mampu untuk terus membumikan keshalehan sosial antar sesama umat Islam, atau bahkan dengan orang-orang Non-Muslim sekalipun.
Bulan Sedekah
Seolah sudah menjadi naluri seorang muslim, saat memasuki bulan ramadhan, prinsip-prinsip filantropi seolah datang dengan reflek atau tanpa dipaksakan. Ditambah dengan adanya anjuran untuk bersedekah dan reward yang akan dilipat-gandakan oleh Allah Swt. memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba menginfaqan sebagian dari hartanya.
Naluri sosial melalui sedekah pada bulan ramadhan dapat kita lihat dengan maraknya acara-acara buka bersama; baik yang diadakan oleh orang per orang atau oleh lembaga, bagi-bagi infaq untuk kaum Dhu’afa atau Yatim, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang gelombang kegiatannya lebih besar daripada bulan-bulan selain Ramadhan.
Bahkan selain bentuk anjuran untuk bersedekah, ada juga punishment bagi orang yang melakukan hubungan intim bagi yang sudah menikah ialah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin (Lihat H.R Bukhori No. 1936 dan Muslim 1111).
Inilah aspek lain pendidikan sosial di bulan ramadhan, hatta itu merupakan pelanggaran yang dilakukan, namun tebusan yang harus dilakukan ialah dengan tebusa sosial kepada orang fakir dan miskin.
Zakat Fitrah
Bukti lain yang menunjukan bahwa bulan ramadhan sangat erat kaitan denan demensi sosial ialah dengan adanya perintah mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap kaum Muslim: Rasulullah ï·º telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin... (Muttafaq ‘Alaih)
Secara eksplisit dalil Alquran dan hadits mengenai syari’at zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan jiwa kaum muslim, namun secara implisit sejatinya zakat fitrah adalah wahana pendidikan menumbuhkan sikap sosialitas dan solidaritas terhadap saudara-saudara muslim lain yang fakir, miskin, sedang berjuang di jalan Allah, Muallaf, dll.
Sehingga dimensi sosial dari syariat zakat tersebut diakui oleh seorang orientalis bernama Ricardo de Monte Croce: dalam berkehidupan sosial dengan orang-orang miskin melalui zakat, harus diakui bahwa syariat Islam-lah yang paling pemurah terhadap orang miskin.
Fidyah
Pendidikan sosial lain yang terdapat di bulan ramadhan ialah membayar tebusan dengan Fidyah (memberi makan kepada fakir dan miskin) bagi orang-orang yang tidak dapat melaksanakan saum karena alasan-alasan Syar’i, misalnya bagi yang hamil, menyusui, dan sakit.
Sebagaiman firman Allah Swt. yang berbunyi: wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (Q.S. Al-baqarah:184) dan berdasarkan pada satu riwayat ketika Ibnu Umar r.a ditanya tentang wanita hamil yang hawatir terhadap anaknya (jika bersaum). Beliau menjawab: dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan. (H.r Al-Baihaqi)
Maka berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, bulan ramadhan bukan hanya sebatas bulan untuk mendidik diri, menyucikan hati agar kembali fitri, melainkan di samping hal tersebut ada nuansa pendidikan sosial untuk menguatkan solidaritas dan keteguhan dalam menjalan ajaran-ajaran Syariat Islam.
Marhaban ya ramadhan
pict by: https://www.behance.net/gallery/37584767/Ramadhan
Tags
Artikel