Ilustrasi Gambar: Pinterest.id |
Masyarakat yang akan mengonsumsi daging hasil pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha, wajib mengolah daging secara baik dan benar sekalipun berada di zona hijau yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa daging, jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan tertular PMK berpotensi menularkan ke hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Kementan menyatakan pada dasarnya, daging hewan PMK aman untuk dikonsumsi. Namun, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal untuk mengolah daging kurban secara baik dan benar untuk mencegah penularan PMK.
Berikut ini 4 cara mengolah daging kurban yang baik dan benar:
1. Jangan mencuci daging
Daging tidak dicuci sebelum diolah, rebus daging selama 30 menit di air mendidih
2. Penyimpanan daging
Jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan dalam freezer, maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin atau chiller minimal 24 jam
3. Rebus 30 menit
Jika jeroan masih mentah, rebus dahulu dalam air mendidih selama 30 menit sebelum disimpan di kulkas atau diolah
4. Bersihkan bekas kemasan daging
Sebelum membuang bekas kemasan daging, rendam terlebih dahulu dengan deterjen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 mengatakan bahwa pengemasan potongan daging harus dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
Sementara itu, mengingat adanya pembatasan lalu lintas ternak akibat wabah PMK, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI No. 32/2022, orang yang berkurban tidak harus menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelihan, tapi dapat melakukan kurban secara online.
Sumber: Kementrian Peternakan